
Apa Itu Meterai 10000?
Meterai 10000 adalah sebuah cap sebagai tanda pajak atas suatu dokumen penting. Pemerintah lewat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah resmi meluncurkan meterai 10000 sebagai pengganti dari 2 meterai tempel lama (2014) yakni, meterai 3000 dan meterai 6000. Alasan dari kenaikan tarif bea meterai ini salah satunya adalah karena Produk Domestik Bruto (PDB) naik hingga 8 kali lipat bahkan sejak tahun 2000 lalu.
Bila menilik sejarahnya, dulu meterai diberlakukan dengan besaran 500 hingga 1000 sesuai dengan UU No.13 Tahun 1985. Namun, aturan baru muncul, yakni Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2000 yang menyatakan meterai yang berlaku adalah meterai 3000 dan meterai 6000. Hingga kini, hadirlah meterai dengan tarif 10000.
Baca Juga: Bagaimana Cara Membeli dan Menggunakan e-Meterai? Simak Langkahnya di Sini
Aturan Penggunaan Meterai 10000 di Indonesia
Seiring berkembangnya jaman, pemberlakuan bea meterai terbaru sebesar 10000 ini mulai berlaku 1 Januari 2021. Namun, tidak semua dokumen dikenakan biaya meterai dengan tarif 10000. Berikut 2 hal yang dibebankan atas meterai 10000:
- Pembuatan dokumen sebagai alat keterangan tentang sebuah kejadian yang sifatnya perdata.
- Penggunaan dokumen sebagai alat bukti di pengadilan.
Hal ini pun telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai.
Dokumen yang Menggunakan Meterai 10000
Mengutip dari Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2020, meterai tarif 10000 akan dikenakan untuk dokumen-dokumen seperti berikut ini:
- Surat perjanjian, surat keterangan, surat pernyataan, atau surat lain yang sejenis beserta rangkapnya.
- Akta notaris serta grosse, salinan, dan kutipannya.
- Akta Pejabat Pembuat Akta Tanah serta salinan dan kutipannya.
- Dokumen transaksi surat berharga,termasuk dokumen transaksi kontrak berjangka dengan nama dan dalam bentuk apapun.
- Dokumen lelang yang berupa kutipan risalah lelang, minuta risalah lelang, salinan risalah lelang, dan grosse risalah lelang.
- Dokumen yang menyatakan jumlah uang dengan nilai nominal lebih dari Rp5.000.000 yang:
- Menyebutkan penerimaan uang; atau
- Berisi pengakuan bahwa utang seluruhnya atau sebagiannya telah dilunasi atau diperhitungkan.
- Dokumen lain yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
Selain itu, fungsi penggunaan meterai dalam dokumen yang bukan termasuk objek pajak, di antaranya:
- Surat terkait lalu lintas orang maupun barang, seperti surat penyimpanan barang, surat angkutan penumpang dan barang, konosemen bukti pengiriman serta penerimaan barang, surat pengiriman barang untuk dijual atas pengiriman, serta surat lain yang sejenis.
- Semua bentuk ijazah.
- Tanda terima bayaran gaji, pensiun, tunjangan, maupun pembayaran lain yang terkait dengan hubungan kerja.
- Tanda bukti penerimaan uang negara dari kas negara, daerah, maupun lembaga lain sesuai dengan ketentuan aturan Undang-Undang.
- Kwitansi dalam semua jenis pajak dan penerimaan lain.
- Tanda terima uang dalam kebutuhan internal suatu organisasi.
- Dokumen yang berisi penyimpanan uang, surat berharga, pembayaran yang simpanan pada bank, koperasi, dan badan lain kepada nasabah.
- Surat gadai.
- Dokumen sebagai penanda bagian dari keuntungan, bunga, maupun imbalan hasil dari surat berharga dengan nama serta dalam bentuk apapun.
- Dokumen yang dikeluarkan oleh Bank Indonesia untuk melaksanakan kebijakan moneter.
Fungsi Meterai 10000
Secara umum, fungsi dari meterai dengan tarif 10000 ini adalah demi menyederhanakan efektivitas. Sehingga hanya tarif tunggal yang digunakan untuk kepentingan krusial baik secara fisik maupun elektronik, yakni meterai tarif sepuluh ribu.
Baca Juga: Mengenal Meterai Digital & Tarif Terbaru Bea Meterai di Tahun 2021
Perbedaan Tarif Meterai 10000, 3000, dan 6000
Perbedaan pada ketiga tarif meterai tersebut adalah sebagai berikut:
Meterai 3000 dan Meterai 6000
Penggunaan meterai 3000 dan 6000 dapat digunakan dengan minilai nilai 9000. Seperti ini pengguanaanya:
- 3 lembar meterai senilai 3000 pada 1 dokumen yang ditempel secara berdampingan.
- 1 lembar meterai 3000 dan 6000 pada satu dokumen yang ditempel secara berdampingan.
- 2 lembar meterai 6000 pada satu dokumen yang ditempel berdampingan.
Meterai 10000
Dengan pemberlakuan meterai tarif 10000, dokumen yang perlu menggunakan meterai hanya apabila dokumen tersebut berisi nominal uang sebesar Rp5.000.000, bila di bawah itu, maka tidak akan dibebankan meterai dengan tarif sepuluh ribu.
Harga Meterai 10000
Untuk mendapatkan meterai 10000 Anda bisa beli secara langsung di Kantor Pos dengan harga yang sama. Bila Anda beli di toko atau marketplace lainnya, Anda bisa mendapatkannya dengan harga Rp10.000 – Rp12.000. Harga tersebut tentu tergantung toko yang menyediakan. Bisa jadi lebih mahal dari yang disebutkan. Bahkan kini Anda bisa mendapatkannya di website e-Meterai.
Ciri-Ciri Meterai 10000
Sebelum membahas ciri-cirinya, berikut ini contoh meterai sepuluh ribu secara online:
Perlu diingat bahwa bea meterai hanya dapat dikenakan satu kali untuk setiap dokumen dan meterai tempel 10000 harus baru. Anda pun bisa mendapatkannya secara online dengan membeli di wesite e-Meterai.
Ciri-ciri meterai yang layak sebenarnya terbagi menjadi 2, yakni ciri umum dan ciri khusus. Apa saja? Simak di bawah ini:
Ciri-Ciri Umum
- Terdapat gambar lambang negara Garuda Pancasila.
- Angka “10000” dan tulisan “SEPULUH RIBU RUPIAH” yang menunjukkan tarif bea meterai.
- Teks mikro modulasi “INDONESIA”.
- Blok ornamen khas Indonesia, dll.
Ciri-Ciri Khusus
- Warna meterai di dominasi merah muda.
- Serat berwarna merah dan kuning yang tampak pada kertas.
- Garis hologram security berbentuk persegi panjang yang memuat gambar lambang negara Garuda Pancasila.
- Gambar bintang.
- Logo Kementerian Keuangan.
- Tulisan DJP, dst.
Desain meterai nominal 10000 mengusung tema Ornamen Nusantara. Tema dipilih untuk mewakili semangat nasionalisme guna menularkan rasa bangga atas kekayaan yang Indonesia miliki.
Dengan ciri-ciri di atas, diharapkan masyarakat untuk selalu waspada akan meterai palsu dan meterai tempel bekas pakai (rekondisi). Masyarakat diimbau untuk selalu teliti akan kualitas dan membelinya dari penjual yang terpercaya.
Penggunaan e-Meterai Sebagai Alternatif
Anda tidak perlu khawatir apabila Anda tidak berkenan mengguanakan meterai secara fisik karena kini pemerintah telah resmi meluncurkan meterai elektronik atau e-meterai sebagai alternatif. e-Meterai merupakan meterai yang digunakan untuk kepentingan dokumen elektronik yang mana meterainya pun hadir dengan format elektronik yang memiliki ciri khusus dan mengandung unsur pengamanan.
Saat ini, OnlinePajak sebagai mitra resmi PERURI dan DJP secara sah sebagai pemungut meterai, yang artinya pembelian dan pembubuhan e-Meterai melalui OnlinePajak aman dan terjamin. Anda dapat melakukan pembelian e-Meterai secara satuan, atau membeli sebanyak jumlah tertentu sesuai dengan kebutuhan bisnis. Bubuhkan e-Meterai pada dokumen elektronik Anda dan jalankan transaksi bisnis dengan lebih lancar menggunakan OnlinePajak.
Referensi:
- Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2020
