
Fungsi Fitur Filter Nomor Faktur di e-Faktur
Fitur filter nomor faktur di e-Faktur berfungsi untuk memudahkan Pengusaha Kena Pajak (PKP) untuk melihat data-data faktur keluaran sesuai dengan nomor faktur pajak atau sesuai dengan PKP, yang mana PKP telah menerbitkan faktur keluaran.
Melalui filter nomor faktur ini, PKP bisa melihat faktur keluaran sesuai dengan kriteria yang diinginkan. Fungsinya mirip dengan fitur pencarian pada sebuah aplikasi, namun jika fitur pencarian hanya menampilkan satu jenis data, maka dengan fitur filter yang ditampilkan adalah seluruh data terkait kriteria yang diinput PKP. Kriteria yang dimaksud ini bisa dalam bentuk nomor faktur atau nama lawan transaksi.
Tanpa menggunakan fitur filter nomor faktur ini, seluruh data faktur pajak keluaran yang pernah diinput atau diimpor akan ditampilkan secara sekaligus.
Penggunaan Filter Nomor Faktur di e-Faktur
Fitur filter nomor faktur di e-Faktur ini digunakan PKP untuk melakukan pemeriksaan antara pajak yang dipungut dengan pendapatan yang diraih PKP dalam suatu masa pajak. Pencocokan ini diperlukan untuk membuat e-SPT, karena dalam pengisian e-SPT diharuskan adanya kesamaan antara data faktur dan data pada pembukuan.
Bisa disimpulkan, kegunaan PKP mengetahui cara filter nomor faktur di e-Faktur adalah, untuk melakukan proses rekonsiliasi. Rekonsiliasi PPN sendiri merupakan kegiatan atau proses mencocokan antara data pada Surat Pemberitahuan (SPT) masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dengan SPT tahunan perusahaan. Proses rekonsiliasi PPN ini penting karena berhubungan dengan pengakuan pendapatan perusahaan.
Urutan Cara Filter Nomor Faktur di e-Faktur
Cara filter nomor faktur di e-faktur adalah sebagai berikut:
1. Masuk aplikasi e-Faktur, klik tombol F4 filter untuk menampilkan “Filter Engine” yang berisi field, operator, keterangan, nilai pembanding, field query.
2. Pada bagian field, klik nama field yang akan menjadi kriteria pencarian
3. Pada bagian operator, pilih jenis operator yang sesuai untuk menampilkan data field. Jenis operator yang dipilih ini berbentuk simbol.
- “=” untuk menampilkan data dengan field yang isinya sama dengan nilai pembanding. Misalkan, Masa = 6 berarti menampilkan masa pajak ke-6.
- “<” untuk menampilkan data dengan field yang isinya lebih kecil dari nilai pembanding. Misalkan Masa < 6, menampilkan data faktur dengan masa pajak di bawah masa pajak ke-6.
- “<=” untuk menampilkan data dengan field yang isinya lebih kecil atau sama dengan nilai pembanding. Misalkan, Masa < 6, menampilkan data faktur dengan masa pajak kurang dan sama dengan 6.
- “>” untuk menampilkan data dengan field yang isinya lebih besar dari nilai pembanding. Misalkan, Masa > 6, menampilkan data faktur dengan masa pajak lebih dari 6.
- “>=” untuk menampilkan data dengan field yang isinya lebih besar atau sama dengan nilai pembanding.
- “<>” untuk menampilkan data dengan field yang isinya tidak sama dengan nilai pembanding.
- “like” untuk menampilkan data dengan field yang isinya mengandung karakter di nilai pembanding. Pengguna e-Faktur harus menambahkan “%” sebelum nilai pembanding, sesudah nilai pembanding, sebelum dan sesudah nilai pembanding untuk memperluas fiter data. Tanpa tanda “%”, maka jenis “like” hanya berfungsi seperti jenis oeprator “=”.
- “not like” untuk menampilkan data dengan field yang isinya tidak mengandung karakter di nilai pembanding.
4. Pada bagian nilai pembanding, isikan dengan kriteria filternya. Ketentuan pengisian nilai pembanding ini bisa dilihat dari bagian Keterangan.
5. Klik tombol “AND”
Untuk menambah kriteria filter, pengguna e-Faktur harus mengulang cara ke-2 dan ke-4.