Surat pembatalan faktur pajak diterbitkan ketika PKP akan melakukan pembatalan faktur pajak. Surat ini merupakan syarat yang wajib dilampirkan saat sebelum berlakunya e-Faktur. Mari membahas contoh surat pembatalan faktur pajak dengan lengkap di artikel ini.
Surat Pembatalan Faktur Pajak
Sebelum ada e-Faktur, untuk melakukan pembatalan faktur, PKP wajib menyiapkan surat pembatalan faktur pajak. Namun, seperti apa sih contoh surat pembatalan faktur pajak. Buat Anda yang penasaran, mari simak ulasan di bawah ini.
Syarat Pembatalan Faktur Pajak Sebelum Ada e-Faktur
Bagi PKP yang ingin melakukan pembatalan faktur pajak, harus melengkapi diri dengan bukti atau dokumen yang menunjukkan bahwa telah terjadi pembatalan transaksi antara PKP penjual dan PKP pembeli. Bentuk bukti/dokumen itu adalah surat pembatalan faktur pajak atau dokumen lainnya.
Selain itu, pembatalan faktur pajak juga harus didukung oleh PKP penjual yang melakukan pembatalan faktur pajak. Maksudnya, PKP penjual harus memiliki bukti dari PKP pembeli berupa pernyataan tertulis bahwa terjadi pembatalan suatu transaksi. Berikut ini contoh surat pembatalan tersebut:
Contoh Surat Pembatalan Faktur Pajak
Surat Pembatalan Faktur Pajak Bagian dari Dokumen Lain
Sebelum ada e-Faktur, surat pembatalan faktur pajak merupakan bagian dari dokumen lain yang disyaratkan pemerintah saat melakukan pembatalan faktur. Kini, pembatalan faktur pajak sudah bisa Anda lakukan secara lebih sederhana melalui aplikasi e-Faktur.
Kesimpulan
- Sebelum adanya e-Faktur, pembatalan faktur pajak harus didukung dengan bukti atau dokumen yang menunjukkan bahwa telah terjadi pembatalan transaksi antara PKP penjual dan PKP pembeli.
- Surat pemberitahuan pembatalan faktur pajak merupakan bagian dari dokumen lain yang diatur dalam PER-24/PJ/2012.