
Faktur Pajak Digunggung
Faktur pajak digunggung adalah faktur pajak yang tidak diisi dengan nama/identitas pembeli dan tanda tangan penjual. Faktur pajak jenis ini hanya digunakan oleh PKP Pedagang Eceran (PKP PE).
Penjelasan ini juga bisa Anda lihat pada Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER – 29/PJ/2015 tentang Bentuk, Isi, dan Tata Cara Pengisian Serta Penyampaian Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai (SPT Masa PPN).
Jadi, secara sederhana, faktur pajak digunggung merupakan kumpulan faktur yang digabung menjadi satu sebelum dihitung penghasilannya dari berbagai faktur baik dari dalam negeri maupun luar negeri.
Karena faktur pajak digunggung hanya berlaku untuk PKP PE, maka PKP tidak perlu melaporkan faktur pajak satu persatu, melainkan digabung tanpa adanya identitas dan tanda tangan pembeli.
Sementara, faktur pajak digabung merupakan faktur pajak yang tidak selalu diterbitkan tiap kali PKP Penjual menjual barang/jasa kepada PKP Pembeli. Pada kasus ini, faktur dari transaksi akan dicatat secara tergabung dalam faktur pajak periode satu bulan kalender.
Baca Juga: Serba-Serbi Faktur Pajak Digunggung
Meski demikian, tidak sedikit wajib pajak sulit membedakan faktur pajak digunggung dan faktur pajak digabung. Sebenarnya, perbedaannya terlihat jelas pada identitas dan tanda tangan pembeli.
Faktur pajak digunggung tidak dilengkapi identitas dan tanda tangan pembeli. Sedangkan faktur pajak digabung/gabungan mencantumkan identitas dan tanda tangan lawan transaksi.
Karena itu, faktur pajak gabungan biasanya terbit dari transaksi yang melibatkan pembeli dan penjual yang sama untuk beberapa barang sekaligus.

PKP yang Menggunakan Faktur Pajak Digunggung
Seperti yang sudah dikatakan sebelumnya, faktur pajak digunggung hanya berlaku atau digunakan oleh pengusaha ritel/eceran atau disebut juga PKP PE.
Biasanya PKP PE mengeluarkan faktur pajak berupa faktur penjualan, bon, kwitansi, karcis, atau tanda bukti penyerahan atau pembayaran lainnya yang sejenis. Contoh PKP PE yang dimaksud di sini adalah mini market, department store, dan usaha sejenis.
Sedangkan formulir yang digunakan PKP PE untuk melaporkan faktur pajak digunggung adalah formulir SPT Masa PPN 1111 AB. Formulir ini sering juga disebut sebagai formulir rekapitulasi penyerahan dan perolehan.
Baca Juga: Faktur Pajak Digunggung: Cara Input Faktur Pajak Digunggung dalam e-Faktur
Data yang Tidak Ada Pada Faktur Pajak Digunggung
Pada faktur pajak digunggung, kita tidak akan menemukan data-data sebagai berikut:
- Nama
- Alamat
- Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
- Tanda tangan dari pembeli
Kesimpulan
Faktur pajak digunggung adalah faktur pajak yang tidak dilengkapi nama/identitas pembeli dan tanda tangan penjual. Faktur pajak digabung atau gabungan adalah faktur pajak yang terbit dari transaksi yang dicatat secara tergabung dalam periode satu bulan kalender.
Perbedaan faktur pajak digunggung dan faktur pajak digabung ada pada informasi identitas dan tanda tangan pada fakturnya. Faktur pajak digunggung hanya digunakan oleh PKP PE. Formulir yang digunakan untuk lapor faktur pajak digunggung adalah SPT Masa PPN 1111 AB.
Referensi:
- Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER – 29/PJ/2015 tentang Bentuk, Isi, dan Tata Cara Pengisian Serta Penyampaian Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai (SPT Masa PPN).
- PER-03 Tahun 2022 tentang Faktur Pajak