Customize Consent Preferences

We use cookies to help you navigate efficiently and perform certain functions. You will find detailed information about all cookies under each consent category below.

The cookies that are categorized as "Necessary" are stored on your browser as they are essential for enabling the basic functionalities of the site. ... 

Always Active

Necessary cookies are required to enable the basic features of this site, such as providing secure log-in or adjusting your consent preferences. These cookies do not store any personally identifiable data.

No cookies to display.

Functional cookies help perform certain functionalities like sharing the content of the website on social media platforms, collecting feedback, and other third-party features.

No cookies to display.

Analytical cookies are used to understand how visitors interact with the website. These cookies help provide information on metrics such as the number of visitors, bounce rate, traffic source, etc.

No cookies to display.

Performance cookies are used to understand and analyze the key performance indexes of the website which helps in delivering a better user experience for the visitors.

No cookies to display.

Advertisement cookies are used to provide visitors with customized advertisements based on the pages you visited previously and to analyze the effectiveness of the ad campaigns.

No cookies to display.

Resources / Blog / PPN e-Faktur

Pelaporan Faktur Pajak Pengganti

Pelaporan faktur pajak pengganti merupakan pelaporan atas revisi faktur pajak sebelumnya pada transaksi yang sama. Ketahui cara pelaporan faktur pajak pengganti yang mudah dipelajari

SPT Tahunan 2021: Hal yang Perlu Diperhatikan Saat Lapor Pajak

Seluk Beluk Faktur Pajak Pengganti

Pelaporan faktur pajak pengganti merupakan pelaporan atas revisi faktur pajak sebelumnya pada transaksi yang sama. Berikut ini cara pelaporan faktur pajak pengganti yang mudah dipelajari.

Faktur pajak pengganti tidak akan menghapus atau menghilangkan keberadaan faktur pajak Normalnya. Keduanya akan tetap ada dalam database PKP penjual/penerbit dan harus diinput oleh pihak PKP pembeli/pengguna.

Atas faktur pajak yang rusak, salah input, atau salah penulisan sehingga tidak memuat keterangan yang lengkap, jelas, dan benar, PKP penerbit faktur pajak dapat menerbitkan faktur pajak pengganti.

Pelaporan faktur pajak pengganti menggunakan Nomor Seri Faktur Pajak (NFSP) yang sama dengan faktur pajak yang diganti (pada digit ke-4 dan seterusnya).

Perubahannya hanya terjadi pada kode status (digit ke-3), yaitu 0 pada faktur pajak normal menjadi 1 pada faktur pajak pengganti, baik faktur pajak pengganti pertama ataupun faktur pajak pengganti kedua dan seterusnya.

Ketentuan dalam Penerbitan Faktur Pajak Pengganti

1. Atas permintaan PKP pembeli atau penerima JKP atau atas kemauan sendiri, PKP penjual atau pemberi JKP membuat faktur pajak pengganti terhadap faktur pajak yang rusak, salah dalam pengisian, atau penulisan.

2. Pembetulan faktur pajak yang salah dalam pengisian atau salah dalam penulisan tidak diperkenankan dengan cara menghapus, atau mencoret, atau dengan cara lain, selain dengan cara membuat faktur pajak pengganti.

3. Penerbitan dan peruntukan faktur pajak pengganti dilaksanakan seperti penerbitan dan peruntukan yang biasa sesuai dengan kode dan NSFP yang telah ditetapkan.

4. Faktur pajak pengganti diisi berdasarkan keterangan yang seharusnya dan dilampiri dengan faktur pajak yang rusak, salah dalam pengisian atau salah dalam penulisan tersebut.

5. Faktur pajak pengganti tetap menggunakan NSFP yang sama dengan NSFP yang diganti. Sedangkan tanggal faktur pajak pengganti diisi dengan tanggal pada saat faktur pajak pengganti dibuat.

6. Penerbitan faktur pajak pengganti mengakibatkan adanya kewajiban untuk membetulkan SPT Masa PPN pada masa pajak terjadinya kesalahan pembuatan faktur pajak tersebut.

7. Pelaporan faktur pajak pengganti dilakukan dalam SPT Masa PPN pada masa yang sama dengan masa pajak dilaporkannya faktur pajak yang dilakukan penggantian dengan mencantumkan nilai dan/atau keterangan yang sebenarnya atau sesungguhnya setelah penggantian.

8. Pelaporan faktur pajak pengganti pada SPT Masa PPN harus mencantumkan kode dan NSFP yang diganti pada kolom yang telah ditentukan.

Penerbitan faktur pajak pengganti dapat dilakukan sepanjang terhadap SPT Masa PPN dimana faktur pajak yang diganti tersebut dilaporkan masih dapat dilakukan pembetulan sesuai ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.

Pembetulan SPT Masa PPN dapat dilakukan sepanjang SPT Masa PPN faktur pajak yang diganti tersebut belum dilakukan pemeriksaan atau belum dilakukan pemeriksaan bukti permulaan yang bersifat terbuka, dan/atau PKP belum menerima surat pemberitahuan hasil verifikasi.

Ketentuan Lainnya

Dalam hal faktur pajak yang akan diubah/diganti adalah faktur pajak sebelum e-Faktur, maka berlaku ketentuan sebagai berikut:

1. PKP membuat faktur pajak pengganti terhadap faktur pajak yang rusak, salah dalam pengisian, atau salah dalam penulisan.

2. Faktur pajak pengganti tetap menggunakan NSFP yang sama dengan NSFP yang akan diganti.

3. Penerbitan faktur pajak pengganti mengakibatkan adanya kewajiban untuk membetulkan SPT Masa PPN dalam masa pajak terjadinya kesalahan pembuatan faktur pajak tersebut.

Mengingat bahwa faktur pajak pengganti yang dibuat dalam aplikasi e-Faktur adalah dokumen elektroni, maka atas faktur pajak pengganti tersebut tidak perlu dicap dengan mencantumkan “kode dan NSFP serta tanggal faktur pajak yang diganti.

Kolom status faktur pada faktur awal yang diganti akan berubah dari isian normal menjadi diganti, sedangkan pada faktur pengganti yang baru akan tertulis status normal-pengganti.

Hal yang Perlu Diperhatikan Saat Menginput Pelaporan Faktur Pajak Pengganti

  1. Semua kolom dapat diganti, kecuali NSFP.
  2. Tanggal faktur pajak pengganti sesuai dengan tanggal faktur pajak pengganti dibuat.
  3. Dilaporkan di Masa faktur pajak normal dibuat.
Reading: Pelaporan Faktur Pajak Pengganti