Resources / Blog / PPN e-Faktur

Faktur Pajak Elektronik (e-Faktur) – PENG-01/PJ.02/2014

DJP telah menerbitkan pengumuman pelaksanaan e-Faktur untuk menawarkan kemudahan, kenyamanan, dan keamanan bagi PKP dalam memenuhi kewajiban pajaknya.

SPT Tahunan 2021: Hal yang Perlu Diperhatikan Saat Lapor Pajak

e-Faktur diadakan untuk menawarkan kemudahan, kenyamanan, dan keamanan untuk PKP dalam memenuhi kewajiban pajaknya. Oleh karena itu dalam waktu dekat, semua PKP diharuskan secara bertahap akan menggantikan faktur pajak kertas  dengan e-Faktur, dimulai dengan 45 PKP yang telah diputuskan oleh DJP.

Mengenai konfirmasi atas peraturan e-Faktur terbaru yang telah diterbitkan, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengumumkan beberapa hal mengenai pelaksanaannya.

Daftar Peraturan Terkait e-Faktur

Hal-hal tersebut berupa daftar peraturan dan amandemen terkait, tujuan e-Faktur, yang merujuk kepada  45 Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang terdaftar untuk mulai memproduksi e-Faktur, serta informasi tambahan lainnya yang belum disebutkan di atas.

Rencana faktur pajak elektronik (e-Faktur), meskipun hanya baru-baru ini diterbitkan, telah diumumkan kepada publik sebelum dirilis, yang sesuai beberapa peraturan di bawah ini:

  • Peraturan Menteri Keuangan Nomor 151/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pembuatan dan Tata Cara Perbaikan atau Penggantian  Faktur Pajak Elektronik
  • Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-16/PJ/2014 tentang Tata Cara Pembuatan dan Pelaporan  Faktur Pajak Elektronik
  • Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-17/PJ/2014  tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-24/PJ/2012 mengenai  Bentuk, Ukuran, Instruksi Pengisian, Prosedur Pemberitahuan dalam rangka Memproduksi Faktur Pajak , Perbaikan atau Panduan Penggantian, dan Pembatalan Proses Faktur Pajak
  • Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-136/PJ/2014  tentang Penetapan PPN bagi Pengusaha Kena Pajak(PKP) yang terdaftar yang wajib melakukan Faktur Pajak dalam Formulir Elektronik (e-Faktur).

Pelaksanaan e-Faktur dimaksudkan untuk menawarkan kemudahan, kenyamanan, dan keamanan untuk PKP dalam memenuhi kewajiban pajaknya. Oleh karena itu direncanakan dalam waktu dekat, semua PKP secara bertahap akan menggantikan faktur pajak kertas dengan e-Faktur, dimulai dengan 45 PKP yang telah diputuskan oleh DJP pada daftar terlampir dalam Lampiran I Peraturan ini.

Pihak lain yang mendapatkan barang kena pajak atau jasa dari 45 PKP  juga akan menerima e-Faktur untuk transaksi mereka. 

e-Faktur tidak perlu dicetak, tapi bisa bila diperlukan. e-Faktur yang tercetak tetap harus ditandatangani secara elektronik juga, berlawanan dengan tanda-tangan tradisional. Terakhir, e-Faktur ini menggunakan mata uang rupiah Indonesia.

Ketika dicetak, tata letak e-Faktur akan muncul seperti di Lampiran II Peraturan ini. Jika dicetak pada kertas dengan logo PKP, maka masih dianggap sebagai faktur pajak hukum.

Kesimpulan

  • e-Faktur diadakan untuk menawarkan kemudahan, kenyamanan, dan keamanan untuk PKP dalam memenuhi kewajiban pajak.
  • e-Faktur tidak perlu dicetak, tapi bisa bila diperlukan. e-Faktur yang tercetak tetap harus ditandatangani secara elektronik.
Reading: Faktur Pajak Elektronik (e-Faktur) – PENG-01/PJ.02/2014