Customize Consent Preferences

We use cookies to help you navigate efficiently and perform certain functions. You will find detailed information about all cookies under each consent category below.

The cookies that are categorized as "Necessary" are stored on your browser as they are essential for enabling the basic functionalities of the site. ... 

Always Active

Necessary cookies are required to enable the basic features of this site, such as providing secure log-in or adjusting your consent preferences. These cookies do not store any personally identifiable data.

No cookies to display.

Functional cookies help perform certain functionalities like sharing the content of the website on social media platforms, collecting feedback, and other third-party features.

No cookies to display.

Analytical cookies are used to understand how visitors interact with the website. These cookies help provide information on metrics such as the number of visitors, bounce rate, traffic source, etc.

No cookies to display.

Performance cookies are used to understand and analyze the key performance indexes of the website which helps in delivering a better user experience for the visitors.

No cookies to display.

Advertisement cookies are used to provide visitors with customized advertisements based on the pages you visited previously and to analyze the effectiveness of the ad campaigns.

No cookies to display.

Resources / Blog / PPN e-Faktur

Pengusaha Kecil dan Syaratnya untuk Menjadi Pengusaha Kena Pajak

pengusaha kecil adalah pengusaha yang melakukan penyerahan Barang/Jasa Kena Pajak dengan peredaran bruto/penerimaan bruto tidak lebih dari Rp 4.800.000.000. Seperti apa kewajiban perpajakan pengusaha kecil? Baca artikel ini

SPT Tahunan 2021: Hal yang Perlu Diperhatikan Saat Lapor Pajak

Pengertian Pengusaha Kecil

Pengusaha merupakan seseorang yang menjalankan aktivitas usaha, baik usaha jual-beli, maupun usaha produksi yang memiliki tujuan utama untuk memperoleh keuntungan.

Pengusaha juga harus siap menanggung risiko yang mungkin akan terjadi dalam aktivitas usahanya. Apa saja aktivitas yang biasanya dilakukan pengusaha? Berikut ini contohnya:

  • Menghasilkan barang.
  • Aktivitas impor dan ekspor baik berupa barang ataupun jasa. 
  • Memanfaatkan barang tidak berwujud dari luar daerah pabean.

Berdasarkan skalanya, pengusaha dapat dibagi menjadi pengusaha kecil, pengusaha mikro, dan pengusaha menengah. Nah, artikel ini akan menjelaskan lebih dalam mengenai pengusaha kecil.

Menurut Peraturan Menteri Keuangan No. 197/PMK.03/2013, pengusaha kecil adalah pengusaha yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak (BKP/JKP) dengan jumlah peredaran bruto/penerimaan bruto tidak lebih dari Rp 4.800.000.000.

Jumlah penerimaan bruto yang dimaksud adalah jumlah keseluruhan penyerahan BKP/JKP yang dilakukan pengusaha saat melakukan kegiatan usahanya.

Pengusaha Kecil Tidak Wajib Memungut PPN

Pengusaha Kecil tidak wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) dan tidak wajib memungut, menyetor serta melaporkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) terutang.

Dalam konteks perpajakan, pengusaha kecil memiliki dasar hukum yang diatur dan dibahas dalam Peraturan Menteri Keuangan nomor 68/PMK.03/2010 tentang Batasan Pengusaha Kecil.

Pengusaha Kecil Menjadi Pengusaha Kena Pajak

Seperti sudah dijelaskan sebelumnya, pengusaha kecil bukanlah PKP, namun pengusaha kecil dapat menjadi pengusaha kena pajak apabila memilih untuk dikukuhkan menjadi PKP atau memenuhi syarat sebagai PKP. 

Pengusaha kecil wajib melaporkan usahanya dan dikukuhkan sebagai PKP jika dalam suatu waktu jumlah penerimaan brutonya telah melebihi Rp 4.800.000.000.

Pengusaha kecil yang sudah dikukuhkan menjadi PKP wajib untuk :

  • Memungut PPN dari konsumen.
  • Melaporkan SPT Masa PPN setiap masa pajak.

Pengusaha Kecil yang memilih untuk dikukuhkan sebagai PKP, biasanya adalah pengusaha yang mempunyai kegiatan usaha dengan tiga pihak di bawah ini:

  • Bendahara pemerintah sebagai pemungut PPN.
  • BUMN sebagai pemungut PPN.
  • Perusahaan swasta yang menghendaki adanya pajak masukan.

Hal yang Harus Diperhatikan Pengusaha Kecil 

Beberapa hal yang perlu diperhatikan pengusaha kecil terkait PPN adalah :

  • Pengusaha Kecil wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP, apabila sampai dengan satu bulan, jumlah peredaran bruto dan atau penerimaan brutonya melebihi batas yang telah ditentukan. 
  • Pengusaha Kecil wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP paling lama akhir bulan berikutnya. 
  • Pengusaha Kecil wajib melaporkan usaha karena apabila diperoleh data dan/atau informasi yang menunjukkan adanya kewajiban perpajakan tersebut tidak dipenuhi, DJP dapat mengukuhkan PKP secara jabatan. DJP juga dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak / Surat Tagihan Pajak (SKP/STP) untuk masa pajak sebelum pengusaha dikukuhkan secara jabatan sebagai PKP.
Reading: Pengusaha Kecil dan Syaratnya untuk Menjadi Pengusaha Kena Pajak