Resources / Blog / PPN e-Faktur

Retur Faktur Pajak: Ketentuan, Pengaruh dan Dasar Hukumnya

Retur faktur pajak merupakan istilah pengembalian faktur pajak yang dilakukan untuk memperbaiki kekeliruan pengisian data faktur yang dilakukan oleh pihak yang menerima faktur/pembeli. Simak pembahasan lengkap seputar retur faktur pajak di bawah ini

Retur Faktur Pajak: Ketentuan, Pengaruh dan Dasar Hukumnya

Mengenal Retur Faktur Pajak

Retur faktur pajak juga dikenal dengan istilah retur BKP karena proses retur/pengembalian hanya dapat diberlakukan untuk barang dan setiap pengembalian barang pasti selalu disertai dengan retur faktur pajaknya.

Dokumen pengembalian faktur pajak ini dikenal dengan nota retur faktur pajak yang harus dibuat oleh PKP pembeli kepada penjual.

Ketentuan Nota Retur Faktur Pajak 

  • Nota Retur dibuat oleh PKP pembeli yang melakukan retur.
  • Dibuat disaat bersamaan dengan pengembalian BKP.
  • Memuat nomor nota, nomor faktur pajak, identitas PKP pembeli dan penjual, deskripsi dan nilai BKP serta nilai PPN terutang.
  • Retur faktur pajak tidak dibuat jika PKP penjual melakukan penggantian atas BKP yang dikembalikan.

Pengaruh Retur Faktur Pajak

Lalu apa pengaruh retur faktur pajak bagi PKP dan PPN yang disetorkan ? Berikut ini beberapa akibat dari retur faktur pajak:

  • Mengurangi PPN Keluaran PKP penjual, jika sebelumnya telah dilaporkan.
  • Diperhitungkan saat nota retur diterima.
  • Mengurangi harta atau biaya PKP pembeli, jika PPN masukan tidak dapat dikreditkan sehingga dilakukan kapitalisasi atau pembebasan.
  • Mengurangi PPN Masukan PKP pembeli jika sebelumnya telah dikreditkan.
  • Diperhitungkan saat nota retur dibuat.
  • Mengurangi harta atau biasa jika sebelumnya telah dilakukan kapitalisasi atau pembebanan oleh pembeli non PKP.

Baca Juga: Langkah-Langkah Input Nota Retur Faktur Pajak di OnlinePajak

Contoh kasus retur faktur pajak:

PT Asosiative di bulan Oktober 2018 melakukan penyerahan BKP sebagai berikut:

Kepada PT Blackgold dengan nilai kontrak Rp. 385.000.000 tidak termasuk PPN

Kepada PT Sumber Rasa dengan nilai kontrak Rp 715.000.000 termasuk PPN

Kepada Koperasi Esa yang bukan merupakan PKP dengan nilai Rp 275.000.000 termasuk PPN

PT. Asosiative melaporkan PPN Keluaran atas transaksi tersebut di SPT Masa Juni. Di bulan Juli dengan detail :

PT. Blackgold melakukan retur dengan nilai Rp 35.000.000,00 dan tidak dilakukan penggantian.

PT. Sumber Rasa melakukan retur sebesar 5% dari pesanan dan dilakukan penggantian dengan produk serupa.

Koperasi Esa melakukan retur sebesar 15% dari pesanan dan tidak dilakukan penggantian. Lalu, bagaimanakah pengaruh retur terhadap pengelolaan PPN masing-masing PT?

Pengaruh retur dari PT. Blackgold:

Bagi PT. Asosiative , mengurangi PPN Keluaran di masa Juli. Bagi PT. Blackgold, mengurangi PPN Masukan di masa Juli sebesar:

= 11% x 35.000.000

= 3.850.000

Pengaruh retur oleh PT. Sumber Rasa

Bagi PT. Asosiative maupun bagi PT. Sumber Rasa tidak terdapat pengaruh, sebab dilakukan penggantian mengikuti retur.

Pengaruh retur dari Koperasi Esa 

Bagi PT. Asosiative, mengurangi PPN Keluaran di masa Juli sebesar

= 10/ 110 x 15% x 275.000.000

= 3.750.000

Bagi Koperasi Esa, mengurangi juga beban pajak atau persediaan sebesar 3.750.000.

Baca Juga: Return on Assets: Pengertian, Fungsi, Rumus dan Penghitungannya

Dasar Hukum Retur Faktur Pajak

Peraturan mengenai retur faktur pajak ada di dalam :

1. Pasal 5A ayat 1 Undang-undang PPN

Pasal ini menjelaskan bahwa PPN atau PPnBM atas penyerahan BKP yang dikembalikan dapat dikurangi dari PPN atau PPnBM yang terutang dalam masa pajak terjadinya pengembalian BKP tersebut. Secara umum, nilai retur PPN akan mengurangi pajak keluaran yang terutang oleh pihak penjual dan akan mengurangi pajak masukan pihak pembeli

2. Pasal 3 dan 4 PMK-65/PMK.03/2010

Apabila terjadi pengembalian barang kena pajak, pembeli harus membuat dan menyampaikan nota retur kepada pengusaha kena pajak. Berdasarkan PMK No. 65/ PMK/03/2010, nota retur paling sedikit harus mencantumkan informasi sebagai berikut:

1. Nomor urut nota retur.

2. Nomor faktur pajak.

3. Nama, alamat dan NPWP pembeli.

4. Nama, alamat dan NPWP penjual.

5. Jenis Barang, jumlah harga jual BKP yang dikembalikan.

6. Tanggal pembuatan nota retur serta.

7. Nama dan tanda tangan yang berhak menandatangani nota retur.

Referensi: 

  • Undang-undang (UU) No. 42 Tahun 2009 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah
  • PMK No. 65/ PMK/03/2010
Reading: Retur Faktur Pajak: Ketentuan, Pengaruh dan Dasar Hukumnya