
Input Nota Retur Faktur Pajak
Di OnlinePajak, Anda dapat melakukan input nota retur faktur pajak. Ini terjadi ketika ada barang kena pajak yang dikembalikan oleh pembeli dengan alasan tertentu. Nota retur ini dapat menjadi pengurang pajak keluaran yang terutang. Lalu, bagaimana caranya? Simak langkah-langkah serta penjelasannya di artikel ini.
Apa Itu Nota Retur Faktur Pajak?
Nota retur faktur pajak adalah dokumen yang harus disertakan ketika terjadi pengembalian barang dari pembeli kepada penjual. Seperti yang pernah kami bahas sebelumnya pada artikel berjudul, “Sekilas tentang Nota Retur Faktur Pajak“, nota retur ini berfungsi mengurangi pajak masukan atas barang kena pajak (BKP) yang pembeli kembalikan.
Pembuatan nota retur faktur pajak ini terjadi ketika pembeli mengembalikan barangnya dengan alasan barang tidak sesuai dengan kesepakatan yang telah dibuat sebelumnya, barang mengalami kerusakan, atau ada pembatalan secara khusus yang menyebabkan pengembalian barang.

Pengaruhnya pada Faktur Pajak Keluaran maupun Masukan
Dalam suatu transaksi, baik penjual dan pembeli sama-sama membuat faktur pajak. Penjual akan membuat faktur pajak keluaran dan pembeli akan membuat faktur pajak masukan. Ketika terjadi pengembalian barang atas salah satu alasan, akan memengaruhi nominal transaksi sekaligus besaran pajak yang dipungut.
Saat mengembalikan barang, pembeli juga harus membuat dan menyertakan nota retur faktur pajak. Maka, nota tersebut akan mengurangi PPN Keluaran penjual jika sebelumnya telah dilaporkan dan mengurangi PPN Masukan pembeli jika sebelumnya telah dikreditkan. Nota retur ini juga akan mengurangi biaya pembeli.
Cara Input Nota Retur Faktur Pajak di OnlinePajak
Anda dapat membuat nota retur faktur pajak di OnlinePajak untuk transaksi pembelian maupun penjualan Anda. Berikut langkah-langkahnya:
1. Silakan lakukan log in terlebih dahulu. Setelah Anda masuk, pilih menu PPN, kemudian pilih menu tab pembelian dan pastikan faktur yang akan batalkan statusnya sudah ter-approved.

2. Lengkapi dengan Nomor Dokumen Retur, Nilai DP yang diretur, Tanggal Retur, jika sudah sesuai, klik tombol Simpan.

3. Setelah berhasil tersimpan, statusnya akan menjadi Draft, kemudian check-list, lalu klik tanda Approve.

4. Setelah Anda konfirmasi, maka status nota retur akan menjadi Approved.

Catatan:
Apabila Anda berhasil membuat nota retur, maka akan muncul keterangan seperti gambar berikut ini, yang menjelaskan jika Nota Retur Keluaran berstatus approved.
Di bawah ini adalah bukti pelaporan nota retur / nota pembatalan.
Setelah membuat nota retur faktur pajak pembelian, Anda dapat menyerahkannya ke penjual agar ia pun dapat membuat nota retur dari transaksi yang sama.
Jika berada di posisi sebagai penjual, Anda dapat input nota retur faktur pajak penjualan setelah mendapatkan nota kredit dari pembeli. Langkahnya masih sama, hanya saja pada menu PPN Anda memilih menu Penjualan. Ingat! Anda bisa membuat nota retur penjalan bila telah mendapatkan nota kredit pembeli dan pastikan faktur yang akan batalkan statusnya sudah ter-approved.
Itulah langkah-langkah input nota retur faktur pajak di OnlinePajak. Hal yang perlu diperhatikan adalah Anda hanya dapat membuat nota retur berdasarkan transaksi dan faktur pajak yang telah Anda catat dalam aplikasi. Jadi, pastikan Anda telah membuat faktur pajak keluaran untuk transaksi penjualan, maupun faktur masukan untuk transaksi pembelian.
Nota retur ini akan memengaruhi besaran pajak yang Anda pungut atau dipungut sesuai transaksi. Anda dapat melihatnya faktur pajak dan nota returnya berdasarkan transaksi di aplikasi OnlinePajak sehingga mempermudah pengelolaan keuangan dan penghitungan pajak bisnis Anda. Ingin menikmati fitur-fitur ini? Kunjungi OnlinePajak dan mulai menggunakan aplikasi e-Faktur sekarang!