Resources / Blog / Tips Bukti Potong

Cara Lapor e-Bupot PPh Pasal 23/26 di OnlinePajak

Kewajiban Lapor Bukti Pemotongan Melalui e-Bupot

Bagaimana cara lapor bukti Potong melalui e-Bupot PPh Pasal 23/26 di OnlinePajak? Sebagian dari Anda mungkin sudah tahu bahwa sejak 2018 lalu, keharusan pembuatan bukti pemotongan serta penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPh 23/26 melalui aplikasi e-Bupot bagi PKP sudah dilakukan secara bertahap. 

Wajib pajak bisa menggunakan aplikasi e-Bupot (Bukti Potong Elektronik) merupakan PKP yang melakukan transaksi terkait PPh Pasal 23/26 saja. Bukti pemotongan dan penyampaian SPT selain pajak tersebut, tidak diwajibkan menggunakan aplikasi e-Bupot. 

Ketentuan wajib menggunakan e-Bupot bagi PKP terdaftar di KPP Pratama seluruh Indonesia adalah pada 1 September 2020 lalu. Hal ini tercantum dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-368/PJ/2020 tentang Penetapan Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 23 dan/atau Pasal 26 yang Diharuskan Membuat bukti Pemotongan dan Diwajibkan Menyampaikan SPT Masa Pajak Penghasilan Pasal 23 dan/atau Pasal 26 Berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-04/PJ/2017. 

Mengenal e-Bupot PPh 23/26 OnlinePajak

Cara lapor e-Bupot merupakan hal yang saat ini sering sekali dicari oleh wajib pajak. Tahukah Anda kalau saat ini Anda juga sudah bisa melakukan pelaporan e-Bupot di aplikasi OnlinePajak? Klik di sini untuk daftar OnlinePajak.

Aplikasi e-Bupot OnlinePajak merupakan aplikasi resmi yang dirancang untuk wajib pajak dalam melakukan pembuatan bukti pemotongan dan pelaporan pajak PPh Pasal 23/26 dalam bentuk dokumen elektronik. Seluruh proses ini pun diawasi oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP). 

Ada berbagai hal yang bisa Anda lakukan di fitur e-Bupot OnlinePajak, seperti: 

  1. Melihat daftar dan status masing-masing bukti potong PPh 23/26 yang sudah Anda buat. 
  2. Membuat bukti pemotongan PPh 23/26. 
  3. Melakukan impor bukti pemotongan dari Excel. 
  4. Memantau status impor bukti pemotongan dari file excel dan mendapatkan notifikasi jika terjadi kesalahan dalam proses impor data. 
  5. Bulk bukti potong: memeriksa seluruh bukti potong yang Anda inginkan dan melakukan persetujuan untuk banyak bukti potong hanya dengan satu kali klik. 
  6. Download PDF bukti potong dan PDF SPT Masa.
  7. Melakukan pelaporan bukti pemotongan pajak. 

Baca Juga: Aplikasi e-Bupot OnlinePajak & Cara Membuat Bukti Potong

Cara Lapor e-Bupot

Setelah Anda membuat e-Bupot 23/26, kini saatnya Anda melakukan pelaporan bukti pemotongan tersebut. Nah, berikut ini cara lapor e-Bupot PPh 23/26 di OnlinePajak: 

1. Setelah Anda berhasil membuat bukti pemotongan, klik pada tab SPT Masa, kemudian klik tombol Posting.

Tampilan e-Bukti Potong PPh 23/26 OnlinePajak dan cara melakukan posting semua bupot ke dalam sistem Image

2. Status jumlah yang dibayar adalah 0, maka klik “Input Setoran” untuk melengkapi data pembayaran melalui NTPN atau PBK.

Cara melakukan input setoran untuk melengkapi data pembayaran melalui NTPN atau PBK melalui e-Bupot OnlinePajak Image

3. Lengkapi dengan data yang Anda miliki beserta jumlah tanggung jawab Anda, kemudian klik “Simpan”.

Tampilan ketika menyimpan data Setoran Bukti Potong pada e-Bukti Potong PPh 23/26 OnlinePajak Image

4. Setelah sudah sesuai dan disimpan, selanjutnya klik “Lapor”.

Klik tombol Lapor untuk melaporkan Bukti Potong Pajak di dalam fitur e-Bupot PPh 23/26 OnlinePajak

Membuat dan melaporkan bukti potong merupakan kewajiban Anda sebagai wajib pajak. Kini segalanya sudah bisa Anda lakukan bersama OnlinePajak secara mudah, cepat, aman, dan otomatis. Anda juga bisa menemukan perencanaan yang sesuai dengan kebutuhan Anda dengan klik di sini! 

Reading: Cara Lapor e-Bupot PPh Pasal 23/26 di OnlinePajak