
Dalam rangka menyempurnakan administrasi perpajakan Indonesia, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengeluarkan panduan baru terkait e-Filing SPT Tahunan Badan.
Hal ini juga telah sesuai dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 02/PJ/2019 tentang Tata Cara Penyampaian, Penerimaan, dan Pengolahan Surat Pemberitahuan.
Baca Juga: Ini Dokumen yang Diperlukan untuk Pelaporan SPT Tahunan Badan!
Berikut ini 3 (tiga) poin penting yang perlu diperhatikan pengguna layanan e-Filing OnlinePajak sehubungan dengan panduan baru e-Filing tersebut:
1. Pengguna diharuskan untuk memisahkan lampiran PDF SPT Tahunan Badan. Lampiran PDF SPT Tahunan Badan tersebut terbagi menjadi 7 (tujuh) kelompok yaitu:
- Laporan Keuangan
- Rekapitulasi Peredaran Bruto PP 23/2018
- Daftar Nominatif Biaya Promosi dan/atau Biaya Entertainment
- Dokumen-Dokumen Lampiran Khusus BUT
- Dokumen-Dokumen Lampiran Khusus WP Migas
- Laporan Perbandingan Utang-Modal dan Laporan Utang Swasta-Luar Negeri
- Dokumen Lampiran Lainnya.
2. Laporan keuangan merupakan dokumen yang wajib dilampirkan oleh wajib pajak yang ingin melaporkan SPT Tahunan Badan. Sedangkan jenis lampiran lainnya tidak wajib. Artinya, bila dokumen tersebut tidak ada, maka tidak perlu dilampirkan.
3. DJP mengatur penamaan file untuk masing-masing lampiran PDF. Contohnya, untuk laporan keuangan, nama file yang ditetapkan adalah “(namacsv)LK.pdf.”
Jadi, bila nama file CSV yang diunggah untuk e-Filing adalah “01234567895200101010121200F1132140111.csv”, maka nama file untuk laporan keuangan adalah “01234567895200101010121200F1132140111LK.pdf”.
Baca Juga: Cara Lapor SPT Tahunan Badan di OnlinePajak, Simak di Sini!
Berikut ini adalah tabel yang berisi informasi lengkap mengenai aturan penamaan file untuk dokumen-dokumen lainnya:
Nama Menu PDF Unggahan | Dokumen yang Diunggah | Nama File | Sifat |
---|---|---|---|
Laporan Keuangan |
|
(namacsv)LK.pdf | Mandatory/Wajib |
Rekapitulasi Peredaran Bruto PP 23 |
|
(namacsv)RK.pdf | Optional/Tidak Wajib |
Daftar Nominatif Biaya Promosi dan/atau Biaya Entertainment |
|
(namacsv)DN.pdf | Optional/Tidak Wajib |
Dokumen-Dokumen Lampiran Khusus BUT |
|
(namacsv) BUT.pdf | Optional/Tidak Wajib |
Dokumen-Dokumen Lampiran Khusus WP Migas |
|
(namacsv)MGS.pdf | Optional/Tidak Wajib |
Laporan Perbandingan Utang-Modal dan Laporan Utang Swasta-Luar Negeri |
|
(namacsv)LU.pdf | Optional/Tidak Wajib |
Dokumen Lampiran Lainnya |
|
(namacsv) DL.pdf | Optional/Tidak Wajib |
Referensi:
Peraturan Direktur Jenderal Pajak PER-02/PJ/2019