Bayar Pajak dengan 1-Klik
Sebagai wajib pajak taat pajak, seringkali dihadapkan dengan situasi-situasi rumit yang dapat menghalangi kelancaran proses kepatuhan pajak. Mulai dari kekeliruan dalam menghitung pajak terutang, batas waktu ID Billing yang telah kedaluwarsa, salah memasukkan ID Billing, berpindah-pindah tempat atau lokasi hanya untuk membuat ID Billing dan membayar pajak. Tentu saja, masih ada permasalahan lain yang dapat muncul dalam melaksanakan salah satu kewajiban perpajakan ini.
Maka, bayar pajak 1 klik yang ditawarkan, dapat menjadi solusi atas masalah yang kompleks ini. Wajib pajak, terutama badan usaha yang memiliki berbagai jenis pajak untuk disetorkan, tidak lagi memusingkan urusan pembayaran pajak tiap bulannya. Tidak ada lagi takut salah hitung, tidak ada lagi salah mengisi ID Billing, tidak perlu lagi berpindah-pindah lokasi atau sistem untuk menyelesaikan satu tugas. Wajib pajak dapat memanfaatkan waktunya untuk mengerjakan hal lainnya.
Tata Cara Pembayaran Pajak
Sebenarnya, bagaimana tata cara serta alur pembayaran pajak di Indonesia? Mari membahasnya dari awal.
Proses membayar pajak diawali dengan menghitung jumlah pajak terutang hingga menerima bukti penerimaan negara (BPN) dan menyampaikan pajak tersebut melalui surat pemberitahuan masa atau tahunan.
1. Menghitung Pajak Terutang
Wajib pajak, baik itu pribadi maupun badan usaha, terlebih dahulu menghitung besaran pajak terutang yang perlu dibayar dan disetorkan kepada negara. Penghitungan ini dapat dilakukan secara manual, dengan mengumpulkan bukti pungutan/potongan pajak atau faktur pajak atas transaksi bisnis yang telah terjadi. Pastikan untuk menghitung pajak ini secara akurat guna menghindari kurang/lebih bayar pajak.
2. Membuat ID Billing
Ketika sudah menemukan besaran pajak terutang, wajib pajak perlu membuat kode billing atau ID Billing untuk melakukan pembayaran pajak. Pembuatan ID Billing ini perlu dilakukan di saluran-saluran tertentu, seperti di Kantor Pelayanan Pajak terdaftar, agen kring pajak, website resmi DJP, bank atau di kantor pos persepsi, atau di internet banking tertentu.
3. Membayar Pajak di Saluran Resmi
Ketika sudah membuat dan mendapatkan ID Billing, wajib pajak dapat melakukan pembayaran menggunakan kode tersebut di saluran resmi, seperti melalui bank atau kantor pos persepsi, internet banking, mesin ATM, dan mobile banking.
4. Menerima Bukti Penerimaan Negara (BPN)
Jika sudah berhasil membayar pajak, wajib pajak akan menerima BPN, yang di dalamnya terdapat nomor transaksi penerimaan negara (NTPN). Nomor tersebut diperlukan untuk penyampaian pajak melalui SPT Masa atau SPT Tahunan.
Secara garis besar, itulah tata cara atau alur yang harus ditempuh wajib pajak untuk melakukan pembayaran pajak.
Bayar Pajak 1-Klik dengan Visa Card di OnlinePajak
Minggu ini, OnlinePajak selaku mitra resmi DJP, baru saja meluncurkan fitur pembayaran pajak terbaru yang bekerja sama secara eksklusif dengan kartu kredit Visa sebagai penyedia solusi pembayaran bisnis. Kini, wajib pajak dapat melakukan pembayaran pajak menggunakan kartu kredit Visa. Semua proses pembayaran pajak yang rumit dapat menjadi lebih mudah dan praktis hanya dengan 1-klik.
Melalui OnlinePajak, wajib pajak dapat menghitung pajak secara akurat dan otomatis, kemudian membuat ID Billing dan melakukan pembayaran menggunakan kartu kredit Visa dalam 1 aplikasi terintegrasi sehingga tidak perlu berpindah-pindah sistem/aplikasi, apalagi berpindah lokasi kerja.
Tidak hanya itu, wajib pajak juga dapat membuat banyak ID Billing untuk berbagai jenis pajak, kemudian membayarnya langsung 1-klik dengan Visa card di OnlinePajak. Dengan begitu, wajib pajak dapat menyelesaikan urusan setor dan bayar pajak lebih cepat sehingga dapat menggunakan waktunya untuk pekerjaan lainnya.
Adapun manfaat lainnya bayar pajak 1-klik di OnlinePajak menggunakan kartu kredit Visa adalah sebagai berikut:
- Memangkas waktu pengerjaan urusan setor dan bayar pajak bisnis.
- Tidak perlu berganti aplikasi atau sistem untuk bayar pajak.
- Menyediakan fitur bulk ID Billing untuk pembuatan banyak ID Billing pajak bisnis.
- Kemudahan bayar banyak ID Billing pajak dalam 1 klik.
- Bayar pajak tepat waktu tanpa mengganggu business cashflow.
- Bukti Penerimaan Negara (BPN) resmi dan dapat langsung digunakan untuk lapor pajak di 1 aplikasi yang sama.
Bagaimana caranya bayar pajak 1-klik dengan kartu kredit Visa di OnlinePajak? Pelajari selengkapnya di sini.
Baca juga tutorial bayar pajak dengan kartu kredit Visa di sini.
Baca Juga: Begini Cara Bayar Pajak Pakai Visa Card di OnlinePajak
Masalah dalam Penyetoran Pajak
Bukan tidak mungkin jika wajib pajak menemui kendala atau masalah yang dapat menghambat kepatuhan perpajakannya. Dalam urusan penyetoran dan pembayaran pajak, ada beberapa contoh masalah yang mungkin terjadi dan berpotensi menimbulkan kerugian. Apa saja?
1. Salah hitung pajak terutang
Pengelolaan dan penghitungan pajak secara manual dapat berisiko terjadinya kesalahan hitung pada saat ingin membayar pajak. Kesalahan hitung dapat terjadi karena salah memasukkan angka, kehilangan dokumen bukti pungut/potong atau faktur pajak sehingga lupa untuk memasukkannya ke dalam penghitungan, salah melakukan penghitungan, dan sebagainya.
2. Keliru isi ID Billing
Ada begitu banyak jenis pajak, tidak menutup kemungkinan terjadinya kekeliruan dalam mengisi ID Billing. Contohnya ketika wajib pajak ingin membayar PPh 21 bulan Juli 2022, namun ternyata malah memilih masa pajak bulan Juni 2022. Hal ini dapat menghambat proses setor pajak.
3. ID Billing telah kedaluwarsa
ID Billing memiliki masa berlaku tertentu sehingga jika tidak langsung digunakan untuk pembayaran, tidak dapat digunakan lagi sehingga harus membuat dari awal.
4. Terlambat setor pajak
Tiap-tiap jenis pajak memiliki batas waktu setor yang berbeda. Ada kalanya tanggal tersebut bergeser karena jatuh di hari libur. Wajib pajak tidak dapat melakukan penyetoran pajak secara tepat waktu karena melewatkan tanggal batas waktu tersebut disebabkan terlalu banyak pajak yang perlu dihitung atau lupa deadline. Hal ini dapat menimbulkan denda, yang menjadikan wajib pajak harus membayar lebih dari nominal terutang.
Solusi dan Kesimpulan
Mungkin, masih banyak risiko-risiko yang dapat ditemui wajib pajak dalam melakukan setor dan bayar pajak. Namun, hal tersebut bukan tidak mungkin dihindari atau diminimalisir. Mulai dengan menggunakan sistem penghitungan akurat untuk menghindari kesalahan hitung pajak, berusaha mengerjakan urusan perpajakan sebelum tanggal batas waktu pembayaran, hingga mencari alternatif cara untuk membayar pajak dengan lebih mudah.
OnlinePajak bekerja sama dengan kartu kredit Visa menghadirkan cara baru bayar pajak hanya dengan 1-klik, memberikan kemudahan bagi wajib pajak untuk dapat menjalankan kewajiban perpajakan tanpa harus melewati proses yang rumit atau mengkhawatirkan risiko-risiko yang dapat merugikan dirinya maupun perusahaan. Daftarkan NPWP usaha di OnlinePajak untuk merasakan kemudahan bayar pajak menggunakan Visa card, klik di sini.